Sejarah fiqh
Alhamdulillah setelah kita dianugerahi Allah dengan kenikmatan Agama Islam yang agung dengan segala macam bentuk ibadahnya dan tata cara yang beraneka ragam ini, tentunya kita selalu berusaha agar melaksanakannya dengan sungguh-sungguh dan ikhlas agar bisa mendapatkan pahala yang berlimpah untuk dijadikan bekal di akhirat kelak.
Namun dalam beribadah ini kita juga harus mengetahui apa saja yang diperintahkan dan apa saja yang dilarang sesuai dengan petunjuk yang diturunkan Allah swt melalui Al qur'an dan sunnah nabi muhammad saw.
untuk tata cara peribadahan itu bisa kita dapati dalam kitab fiqh....apa itu fiqh dan bagaimana sejarahnya?
dibawah akan saya coba tuliskan sejarah singkat fiqh bersumber dari buku anda bertanya sabili menjawab.
Secara harfiah,fiqh bermakna pemahaman.ibnul Qayyim mengartikan fiqh,sebagai pemahaman yang teliti.Definisietimologi fiqh berarti,"pengetahuan tentang hukum-hukum agama yang bersifat amaliah melalui jalan ijtihad."dengan demikian,hakikat fiqh adalah pemahaman terhadap hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah.Selain kedua sumber ini,terdapat pula sumber Ijma (kesepakatan mujtahid dalam tubuh umat Islam) dan Qiyas (Analogi hukum),namunkeduanya juga merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah.
Karena ia merupakan ijtihad dan hasil upaya manusia dalam memahami hukum yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Sunnah,hal itu membuat kaum muslimin berbeda pendapat,sejak zaman sahabat.Di zaman Nabi saw,perbedaan pendapat itu tidak muncul,karena mereka bisa langsung bertanya kepada beliau.setelah beliau wafat,perbedaan pemahaman dalam masalah-masalah hukum mulai terjadi.
Namun hal itu tidak mengurangi eratnya ukhuwah dan kasih sayang antara mereka.sebagai contoh,imam ibnul Qayyim mencatat lebih dari 100perbedaan pendapat yang terjadi antara Ibnu mas'ud dan khalifah umar bin khathtab.walau demikian,khalifah Umar tetap mengangkat Ibnu Mas'ud sebagai pensihat.perbedaan pendapat yang sehat ini terjadi karena dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan,serta dibangun diatas landasan keilmuan.
Keragaman pemahaman itu terus terjadi,dimana para sahabat memiliki murid-murid yang tersebar diberbagai wilayah Islam.dan lahirlah banyak Mazhab dan mayoritas yang terkenal adalah empat mazhab dari empat imam.
Mazhab adalah "metodologi dalam pemahaman hukum islam yang tertuang dalam Al-Qur'an dan Sunnah dan bukan ajaran yang ditambah-tambahkan terhadap islam.Namun,ketika islam mengalami kemunduran di berbagai bidang,khususnya dilapangan politik dan ilmu pengetahuan ,mulailah taklid mewabah.wabah taklid buta dan fanatisme mazhab masih mencengkram sebagian umat islam hingga kini,sehingga mereka bertengkar dan berseteru dalam hal-hal yang bersifat khilafiyah.
Karena itu kita harus memperhatikan beberapa hal dalam mengikuti mazhab.
1. Tidak bersikap fanatik,sehingga seolah-olah perkataan atau pendapat seorang ulama pasti benar dan tidak mungkin salah.Harus kita ingat.bahwa hakikatnya yang kita ikuti adalah argumen yang dipergunakan,yang berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah,bukan perkataannya.
2.Hendaknya kita mengetahui dalil suatu pendapat fiqh,agar kita beribadah secara faham,bukan ikut-ikutan.jika kita tidak mengetahui suatu masalah,marilah kita tanyakan kepada para ulama dan ustadz yang kita nilai faham.
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُون
Artinya:
"maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui",(QS An-Nahi: 43).
3.hendaklah kita tidak berlebih-lebihan dalam berdebat dan berbeda pendapat.Motivasi dan niat dalam berdebat harus dibangun di atas ketaqwaan, keimanan dan ukhuwah. Jangan sampai perbedaan fiqh,membuat kita berpecah belah dan saling bermusuhan .firman Allah swt :
Artinya :
Namun dalam beribadah ini kita juga harus mengetahui apa saja yang diperintahkan dan apa saja yang dilarang sesuai dengan petunjuk yang diturunkan Allah swt melalui Al qur'an dan sunnah nabi muhammad saw.
untuk tata cara peribadahan itu bisa kita dapati dalam kitab fiqh....apa itu fiqh dan bagaimana sejarahnya?
dibawah akan saya coba tuliskan sejarah singkat fiqh bersumber dari buku anda bertanya sabili menjawab.
Secara harfiah,fiqh bermakna pemahaman.ibnul Qayyim mengartikan fiqh,sebagai pemahaman yang teliti.Definisietimologi fiqh berarti,"pengetahuan tentang hukum-hukum agama yang bersifat amaliah melalui jalan ijtihad."dengan demikian,hakikat fiqh adalah pemahaman terhadap hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah.Selain kedua sumber ini,terdapat pula sumber Ijma (kesepakatan mujtahid dalam tubuh umat Islam) dan Qiyas (Analogi hukum),namunkeduanya juga merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah.
Karena ia merupakan ijtihad dan hasil upaya manusia dalam memahami hukum yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Sunnah,hal itu membuat kaum muslimin berbeda pendapat,sejak zaman sahabat.Di zaman Nabi saw,perbedaan pendapat itu tidak muncul,karena mereka bisa langsung bertanya kepada beliau.setelah beliau wafat,perbedaan pemahaman dalam masalah-masalah hukum mulai terjadi.
Namun hal itu tidak mengurangi eratnya ukhuwah dan kasih sayang antara mereka.sebagai contoh,imam ibnul Qayyim mencatat lebih dari 100perbedaan pendapat yang terjadi antara Ibnu mas'ud dan khalifah umar bin khathtab.walau demikian,khalifah Umar tetap mengangkat Ibnu Mas'ud sebagai pensihat.perbedaan pendapat yang sehat ini terjadi karena dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan,serta dibangun diatas landasan keilmuan.
Keragaman pemahaman itu terus terjadi,dimana para sahabat memiliki murid-murid yang tersebar diberbagai wilayah Islam.dan lahirlah banyak Mazhab dan mayoritas yang terkenal adalah empat mazhab dari empat imam.
Mazhab adalah "metodologi dalam pemahaman hukum islam yang tertuang dalam Al-Qur'an dan Sunnah dan bukan ajaran yang ditambah-tambahkan terhadap islam.Namun,ketika islam mengalami kemunduran di berbagai bidang,khususnya dilapangan politik dan ilmu pengetahuan ,mulailah taklid mewabah.wabah taklid buta dan fanatisme mazhab masih mencengkram sebagian umat islam hingga kini,sehingga mereka bertengkar dan berseteru dalam hal-hal yang bersifat khilafiyah.
Karena itu kita harus memperhatikan beberapa hal dalam mengikuti mazhab.
1. Tidak bersikap fanatik,sehingga seolah-olah perkataan atau pendapat seorang ulama pasti benar dan tidak mungkin salah.Harus kita ingat.bahwa hakikatnya yang kita ikuti adalah argumen yang dipergunakan,yang berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah,bukan perkataannya.
2.Hendaknya kita mengetahui dalil suatu pendapat fiqh,agar kita beribadah secara faham,bukan ikut-ikutan.jika kita tidak mengetahui suatu masalah,marilah kita tanyakan kepada para ulama dan ustadz yang kita nilai faham.
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُون
Artinya:
"maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui",(QS An-Nahi: 43).
3.hendaklah kita tidak berlebih-lebihan dalam berdebat dan berbeda pendapat.Motivasi dan niat dalam berdebat harus dibangun di atas ketaqwaan, keimanan dan ukhuwah. Jangan sampai perbedaan fiqh,membuat kita berpecah belah dan saling bermusuhan .firman Allah swt :
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا
تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ
عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم
بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ
فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ
لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Artinya :
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali
(agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah
kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah
mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang
bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah
menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk".(QS : Ali-Imran : 103).
Sumber : Buku Anda bertanya sabili menjawab hal 207.
gambar di pimjam dari sini
Anonymous
January 10, 2011 at 7:38 AM
Bermanfaat sekali buat kita yang cuma belajar islam dari sekolahan doang....